Sidang PTUN Padang Bergulir, Dua Pejabat Pemko Payakumbuh Akui Tanah Ulayat Nagori

Sidang PTUN Padang Bergulir, Dua Pejabat Pemko Payakumbuh Akui Tanah Ulayat Nagori
Sidang PTUN Padang Bergulir, Dua Pejabat Pemko Payakumbuh Akui Tanah Ulayat Nagori

Padang, Gugatan Niniak Mamak dan Anak Nagori Koto Nan Ompek, Kota Payakumbuh, terhadap terbitnya Sertifikat Hak Pakai secara sepihak oleh Pemko diatas tanah ulayat nagari, kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.

Dalam sidang yang digelar Senin (13/7/2026) menghadirkan saksi dari pihak tergugat, yaitu dua pejabat Pemko Payakumbuh yaitu Kadis PU Muslim dan Kadis Koperasi & UMKM Faizal. Keduanya dalam keterangan dibawah sumpah mengakui bahwa tanah Pasar Pusat Payakumbuh adalah tanah ulayat Nagari Koto Nan Ompek.

Kadis PU Muslim mengakui secara terbuka bahwa tanah tempat berdirinya bangunan pasar pusat adalah benar tanah ulayat milik Nagori Koto Nan Ompek. Dan ini sesuai dengan Perda Kota Payakumbuh Nomor 13 tahun 2016.

Sambil terisak Muslim mengakui bahwa proses sertifikasi mengalami kendala karena ada surat protes dari Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek, yang ia terima laporan dari Anggota Satgas Percepatan Pemulihan dan Pembangunan Pasar. Ia sendiri atas perintah atasan telah mencoba beberapa kali pertemuan dengan kelompok Niniak Mamak Nagori Koto Nan Ompek untuk mencari solusi.

“Meski ambo bukan orang asli Payokumbuh tetapi dari Maninjau, ambo ingin Payokumbuh maju. Karena itu ambo upayakan ada titik temu antara keinginan Pemko dengan aspirasi Niniak Mamak," kata Muslim lagi.

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini