Payakumbuh, - Sejak hari Sabtu (3/1/2026) siang di kalangan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Payakumbuh dan awak media beredar Draft Perjanjian KAN-PEMDA (Pasar Payakumbuh) yang rencananya akan ditandatangani Niniak Mamak dan Wali Kota Payakumbuh pada Senin 5 Januari 2026.
Pemko Payakumbuh tampaknya bergerak cepat. Selain Draft Perjanjian soal tanah ulayat Pasar Payakumbuh, juga telah beredar Undangan di kantor Wali Kota Payakumbuh, yang mengundang para Ketua dan Sekretaris KAN Koto Nan Ompek serta Niniak Mamak Ka Ompek Suku dengan agenda Penandatanganan Akta Perjanjian Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh Blok Barat dan Blok Timur antara Pemko Payakumbuh dengan KAN dan Ka Ompek Suku Nagari Koto Nan Ompek.
Ketika awak media mengkonfirmasi hari Minggu (4/1/2026) pagi tentang beredarnya Draft Perjanjian tersebut kepada Niniak Mamak dan tokoh nasional Dr. Anton Permana, SIP.,MH Dt. Hitam melalui WA-nya, ia menjawab bahwa juga mendapat fordward Draft Perjanjian KAN dan Pemko itu.
"Setelah saya baca isi perjanjiannya, baru saya paham sekarang kenapa pihak Pemko tidak 'berani' dan tidak mau terbuka membahasnya dengan para Niniak Mamak di Nagari Koto Nan Ompek. Mereka membahasnya hanya pada orang orang dan Niniak Mamak tertentu saja," kata Anton Permana Dt. Hitam.
"Sekarang baru terbongkar bahwa isinya sangat merugikan pihak nagari sebagai pemilik sah tanah ulayat. Artinya, sama saja pihak nagari menyerahkan total pengelolaan dan kepemilikan pasar syarikat pada Pemko Payakumbuh, meski ada iming-iming kompensasi," jelas pakar geopolitik dan pertahanan yang sering tampil di acara dan TV nasional ini. Ia tidak merinci lebih jauh soal kerugian yang akan diderita nagari dari Draft Perjanjian tersebut.
“Perlu dicatat. Dalam perjanjian terdahulu saja, pihak Pemko Payakumbuh yang seharusnya membayar kompensasi setelah lunas biaya pembangunan dari kredit Bank pada tahun 1998, faktanya meskipun sudah lunas tapi Pemko ingkar dan tidak membayarkan kompensasi itu sehingga timbul gugatan dari para Niniak Mamak sehingga lahirlah Perda No. 13 tahun 2016," tambah Dr. Anton Permana Dt. Hitam.Menurut Anton Permana Dt. Hitam, ia sudah berkomunikasi dengan salah seorang Niniak Mamak Ka Ompek Suku Pasukuan Simabua bernama Teguh Tegas Kata Dt. Rajo Mantiko Alam, juga sependapat bahwa Draft Perjanjian KAN-Pemko tersebut sangat merugikan pihak nagari. Begitu juga menurut Ir. Almaisyar Dt. Bangso Dirajo Nan Kuniang selaku Tuo Kampuang.
"Pantas mereka (pihak Pemko) seperti enggan dan tak mau duduk bersama di Balai Adat sesuai perjalanan adat. Karena kalau dibuka kepada publik maka pasti akan ditolak mentah-mentah oleh pihak Niniak Mamak," kata Anton Permana Dt. Hitam.
Dt. Simarajo Lelo selaku Sekretaris Tim Aset Nagari Koto Nan Ompek juga menyatakan, bahwa selaku nagari yang menganut paham keselarasan Bodi Chaniago, maka yang berdaulat itu adalah mufakat yang mambusek dari bumi. Niniak Mamak Ka Ompek Suku memang didahulukan salangkah ditinggikan sarantiang, tapi bukan berarti nagari bisa sekehendak hati para Ka Ompek Suku.
"Semua ada tata aturannya, bajanjang naiak, batanggo turun. Karena posisi kedudukan Ka Ompek Suku di nagari adalah Pucuak Tagerai bukan Pucuak Bulek atau Pucua Tunggang," kata Datuak Simarajo Lelo.
Editor : Editor


