Sejak Juni Gak Masuk Giat DPRD Sumbar, BK Senin Putuskan Nasib BSN

Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, memberikan keterangan terkait agenda rapat BK menyikapi status hukum salah satu anggota DPRD Sumbar di Padang. (Foto: Ist)
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Bakri Bakar, memberikan keterangan terkait agenda rapat BK menyikapi status hukum salah satu anggota DPRD Sumbar di Padang. (Foto: Ist)

Sementara itu, Rika Ardinata ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor TAP-04/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia menjabat sebagai Senior Relationship Manager pada periode 2016–2019.

Penyidik juga menetapkan Riko Febrindo sebagai tersangka melalui Surat Nomor TAP-05/L.3.10/Fd.2/12/2025. Ia tercatat menjabat sebagai Relationship Manager pada periode 2018–2020.

Dalam proses penetapan tersangka, penyidik menjalankan tahapan pemanggilan secara sah, pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, pemberitahuan hak-hak tersangka, hingga pembuatan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kejaksaan Negeri Padang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Riko Febrindo. Penyidik menilai yang bersangkutan bersikap kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri, serta tidak berpotensi menghilangkan barang bukti.

Meski demikian, penyidik tetap memberlakukan pencekalan terhadap seluruh tersangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (***)

Editor : Editor
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini