Padang, - Ketenteraman dan ketertiban umum bukan pekerjaan satu pihak. Pemerintah, aparat, tokoh masyarakat hingga warga memiliki peran yang sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.
Semangat kolaborasi itu menjadi pesan utama Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
Muhidi mengatakan, keberadaan perda bukan semata-mata untuk mengatur atau memberikan sanksi kepada masyarakat.
Lebih jauh, aturan tersebut harus menjadi pedoman bersama agar kehidupan sosial berjalan tertib dengan tetap mengedepankan kepentingan dan hak setiap warga.
"Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga," kata Muhidi.
Menurutnya, perubahan kehidupan masyarakat di tengah perkembangan zaman membuat kebutuhan terhadap aturan semakin penting.Namun, aturan tersebut harus dibarengi komunikasi dan kerja sama agar dapat diterapkan secara baik di lapangan.
"Kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki perda. Tetapi aturan itu akan lebih efektif kalau dijalankan bersama dengan kesadaran dan komunikasi yang baik," ujarnya.
Muhidi menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2020 mencakup sejumlah ruang kehidupan masyarakat, di antaranya ketertiban jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial serta perizinan.
Dari berbagai aspek tersebut, persoalan sosial dinilai membutuhkan perhatian lebih karena terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
Editor : Editor


