Kantor Bupati Solok Selatan Diresmikan Tepat di Hari Jadi Daerah

Kantor Bupati Solok Selatan. (Foto: Ist)
Kantor Bupati Solok Selatan. (Foto: Ist)

Solok Selatan, - Pembangunan Kantor Bupati Solok Selatan menjadi bagian penting dalam perjalanan pembangunan daerah. Kawasan yang sebelumnya merupakan permukiman masyarakat kini bertransformasi menjadi pusat pemerintahan yang modern dan representatif.

Kantor Bupati Solok Selatan tersebut resmi diresmikan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Pembangunan Kantor Bupati Solok Selatan dimulai pada tahun 2021, bertepatan dengan awal masa jabatan Bupati H. Khairunas dan Wakil Bupati H. Yulian Efi. Pada tahap awal, pemerintah daerah memfokuskan kegiatan pada perencanaan dengan dukungan anggaran sebesar Rp100 juta.

Memasuki tahun 2022, pembangunan fisik mulai dilaksanakan dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,75 miliar. Pekerjaan kemudian dilanjutkan pada tahun 2023 dengan dukungan anggaran Rp6,9 miliar yang difokuskan pada penyempurnaan gedung serta perencanaan interior.

Selanjutnya, pada tahun 2024, pemerintah daerah kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,77 miliar untuk penyempurnaan bangunan dan penataan kawasan. Pembangunan Kantor Bupati Solok Selatan kemudian diselesaikan pada tahun 2025 melalui anggaran sebesar Rp13,55 miliar hingga gedung siap difungsikan.

Bupati Solok Selatan, H. Khairunas, menyampaikan bahwa pembangunan Kantor Bupati merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

“Pembangunan Kantor Bupati ini bukan sekadar menghadirkan gedung pemerintahan, tetapi menjadi langkah penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat,” ujar Khairunas.

Kini, Kantor Bupati Solok Selatan berdiri sebagai simbol kemajuan daerah sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, efektif, dan representatif bagi masyarakat. (***)

Editor : Editor
Banner Sekjen PWI PusatBanner Rahmat Saleh - Milda Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini