Dharmasraya, - Kepolisian Resor Dharmasraya kembali menindak tegas aktivitas tambang emas ilegal yang meresahkan masyarakat. Kali ini, tiga pekerja tambang tanpa izin diamankan dalam operasi penertiban di areal perkebunan karet Jorong Sungai Bungur, Nagari Padukuan, Kecamatan Koto Salak, Kamis (15/1/2025).
Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam memberantas praktik illegal mining di wilayah Sumbar. Selain itu, operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang emas ilegal yang masih beroperasi.
Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak ke lokasi. Saat penyelidikan berlangsung, petugas mendapati para pekerja sedang melakukan penambangan emas secara aktif. Tanpa perlawanan, tiga orang pekerja berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti utama.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo melalui Kasat Reskrim AKP Evi Hendri Susanto menjelaskan, penindakan dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian menjaga lingkungan dan menekan kejahatan pertambangan ilegal.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan. Di lokasi ditemukan aktivitas tambang emas tanpa izin, sehingga kami mengamankan tiga pekerja beserta barang bukti,” ujar AKP Evi Hendri Susanto, Sabtu (17/1/2025).
Adapun ketiga pekerja yang diamankan masing-masing berinisial T (35), SAP (32), dan MS (37). Sementara itu, polisi menyita dua unit mesin dompeng, satu unit keongan, NS siput, pipa paralon, selang tembak, karpet tambang, hingga peralatan pendukung lainnya yang digunakan dalam aktivitas penambangan emas ilegal.Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tegas AKP Evi Hendri Susanto.
Polres Dharmasraya menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara. (***)
Editor : Editor