Meili menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dan jangan menunda pelayanan tanpa kepastian waktu. Selain itu, harus dapat membedakan urusan administratif dengan aspek sosial di masyarakat dengan tidak mencampuradukkan kewenangan.
Kami berharap permasalahan ini menjadi pembelajaran untuk penyelenggara pelayanan publik lainnya, agar dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan memberikan kejelasan layanan terhadap setiap proses yang dilakukan. (***) Editor : Editor






