Wali Nagari Aie Angek Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman Sumbar: Surat Keterangan Domisili TK diterbitkan

Wali Nagari Aie Angek menerbitkan Surat Keterangan Domisili TK Permata Bunda Insani Adilah sebagai tindak lanjut saran korektif Ombudsman Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026). (Foto: Ist)
Wali Nagari Aie Angek menerbitkan Surat Keterangan Domisili TK Permata Bunda Insani Adilah sebagai tindak lanjut saran korektif Ombudsman Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026). (Foto: Ist)

Meili menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik harus memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat dan jangan menunda pelayanan tanpa kepastian waktu. Selain itu, harus dapat membedakan urusan administratif dengan aspek sosial di masyarakat dengan tidak mencampuradukkan kewenangan.

Kami berharap permasalahan ini menjadi pembelajaran untuk penyelenggara pelayanan publik lainnya, agar dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan memberikan kejelasan layanan terhadap setiap proses yang dilakukan. (***)

Editor : Editor
Banner - JPSBanner - Nevi Hari IbuBanner KAIBanner Ultah SolselBanner Solsel 2Banner Solsel 3Banner Solsel 4Banner Solsel 5Banner Martry Gilang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini