Wali Nagari Aie Angek Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman Sumbar: Surat Keterangan Domisili TK diterbitkan

Wali Nagari Aie Angek menerbitkan Surat Keterangan Domisili TK Permata Bunda Insani Adilah sebagai tindak lanjut saran korektif Ombudsman Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026). (Foto: Ist)
Wali Nagari Aie Angek menerbitkan Surat Keterangan Domisili TK Permata Bunda Insani Adilah sebagai tindak lanjut saran korektif Ombudsman Sumatera Barat, Jumat (23/1/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Wali Nagari Aie Angek laksanakan saran tindakan korektif Ombudsman Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat untuk menerbitkan Surat Keterangan Domilisi TK Permata Bunda Insani Adilah yang telah tertunda sejak tahun 2023. Wali Nagari menerbitkan Surat Keterangan Domisili Nomor: 400.3/06/Kesra-2026 yang akan digunakan untuk kepentingan pengurusan izin operasional TK sebagai salah satu syarat administratif.

Kepala Perwakilan, Adel Wahidi menyampaikan tindakan korektif tersebut dilaksanakan setelah Ombudsman menyerahkan secara langsung LHP berdasarkan laporan masyarakat pada tanggal 31 Desember 2025 kepada Wali Nagari Aie Angek selaku Terlapor dan Camat X Koto dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Datar selaku Pihak Terkait.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi berupa tidak memberikan pelayanan dan penundaan berlarut, serta penyalahgunaan wewenang oleh Wali Nagari Aie Angek dalam proses penerbitan Surat Keterangan Domisili TK Permata Bunda Insani Adilah yang diajukan sejak tahun 2023 hingga 2024.

Ombudsman Sumbar menegaskan bahwa Surat Keterangan Domisili TK merupakan persyaratan administratif dalam pengurusan izin operasional sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 dan wajib diproses berdasarkan fakta domisili satuan pendidikan. Penundaan penerbitan surat tersebut diluar ketentuan administratif dan tanpa standar pelayanan yang jelas dinilai tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan penyelenggaraan pelayanan publik.

Kepala Keasistenan Pencegahan, Meilisa Fitri Harahap, menambahkan bahwa selain menyarankan penerbitan Surat Keterangan Domisili TK, Ombudsman Sumbar juga menyarankan kepada Terlapor dan Pihak Terkait meliputi:

1. Penyusunan dan publikasi standar pelayanan penerbitan Surat Keterangan Domisili TK.

2. Koordinasi lintas sektor guna memastikan adanya upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.

3. Pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) di TK Permata Bunda Insani Adilah.

4. Pemenuhan hak peserta didik untuk terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Hasil monitoring Ombudsman, seluruh tindakan korektif telah dilaksanakan oleh Terlapor dan Pihak Terkait sebelum jangka waktu 30 hari kerja sejak penyerahan LHP. Ini praktek yang baik, dimana Terlapor dan Pihak Terkait sangat responsif dan kooperatif dalam menjalankan saran tindakan korektif yang diberikan Ombudsman. Namun, ini juga memberikan sinyal bahwa masih ada Maladministrasi dalam proses pemberian layanan oleh pemerintah nagari.

Editor : Editor
Banner - JPSBanner - Nevi Hari IbuBanner KAIBanner Ultah SolselBanner Solsel 2Banner Solsel 3Banner Solsel 4Banner Solsel 5Banner Martry Gilang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini