Aksi Cepat Polres Dharmasraya: Pelaku Curanmor Lintas Daerah Dibekuk di Jalinsum

Petugas Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya mengamankan pelaku curanmor lintas kabupaten beserta sepeda motor hasil curian di Jalan Lintas Sumatera. (Foto: Ist)
Petugas Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya mengamankan pelaku curanmor lintas kabupaten beserta sepeda motor hasil curian di Jalan Lintas Sumatera. (Foto: Ist)

Dharmasraya, - Aksi cepat Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari dua jam, polisi berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten di wilayah Sumatera Barat, Sabtu (24/1/2025).

Penangkapan berlangsung di kawasan Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Evi Hendri Susanto.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui AKP Evi Hendri Susanto membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi awak media, Minggu (25/1/2025). Ia menyebut pelaku merupakan spesialis pencurian sepeda motor antar kabupaten.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Jorong Tanjung Salilok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung. Korban melaporkan sepeda motor Honda Revo warna hitam strip merah dengan nomor polisi BA 6323 VAC hilang saat diparkir di area perkebunan sawit.

Saat kejadian, korban tengah menyemprot kebun bersama anaknya. Keduanya sempat mencurigai tiga orang yang mondar-mandir di sekitar lokasi. Tak lama kemudian, motor korban diketahui telah dibawa kabur pelaku.

Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polres Dharmasraya langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Keberadaan pelaku dengan cepat terdeteksi karena telepon genggam milik korban tertinggal di dalam jok sepeda motor dan masih aktif.

Tidak berselang lama, pelaku berinisial RK (21), warga Jorong Bukit Sebelah, Nagari Tanjung Lolo, berhasil diamankan saat melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Saat ditangkap, pelaku tengah mengendarai sepeda motor hasil curian.

Polisi kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan KUHP baru Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

AKP Evi Hendri Susanto menegaskan pihaknya terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap laporan masyarakat, khususnya terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. (***)

Editor : Editor
Banner - JPSBanner - Nevi Hari IbuBanner KAIBanner Ultah SolselBanner Solsel 2Banner Solsel 3Banner Solsel 4Banner Solsel 5Banner Martry Gilang
Bagikan

Berita Terkait
Terkini