Jelang Puncak HPN 2026: PWI, Dewan Pers, Organisasi Media, dan Serikat Perusahaan Pers Deklarasi Lindungi Karya Jurnalistik

Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan perwakilan organisasi media saat pembacaan dan penandatanganan deklarasi pers nasional dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).(Foto:
Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto bersama Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan perwakilan organisasi media saat pembacaan dan penandatanganan deklarasi pers nasional dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).(Foto:

Ketiga, mendorong negara memberikan dukungan infrastruktur digital dan insentif fiskal bagi perusahaan pers dan lembaga penyiaran, no tax for knowledge, dukungan pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers yang bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri atau dikenal dengan BEJO's.

Keempat, mendesak pemerintah untuk memastikan platform digital memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan mendorong perubahan Perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari usaha mewujudkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia.

Kelima, mendesak pemerintah dan DPR RI untuk menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Keenam, mendesak platform teknologi digital, termasuk platform Al, untuk memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem Al, serta mencantumkan sumber media secara jelas, akurat, dandapat ditelusuri dalam setiap output berbasis karya jurnalistik.

Ketujuh, mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah kecenderungan dan praktik monopoli oleh platform digital dalam ekosistem media.

Kedelapan, mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif, adaptif, dan berkeadilan guna menjawab dinamika ekosistem media, perkembangan teknologi digital, serta kebutuhan kepastian hukum bagi industri penyiaran nasional, serta mendorong pemberlakuan moratorium Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) secara terukur dan sementara selama proses revisi berlangsung. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini