Ombudsman Sumbar berikan tindakan korektif kepada General Manager PT Telkom Witel Sumbar-Jambi

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindakan Korektif kepada General Manager PT Telkom Witel Sumbar-Jambi terkait perbaikan manhole di Kota Padang. (Foto: Ist)
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindakan Korektif kepada General Manager PT Telkom Witel Sumbar-Jambi terkait perbaikan manhole di Kota Padang. (Foto: Ist)

5. Mempublikasikan kanal pengaduan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.

6. Menetapkan narahubung resmi serta membentuk forum koordinasi lintas instansi.

Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut dan akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya.

Advertisement
Banner IKA UNAND
Scroll kebawah untuk lihat konten
GM PT Telkom Witel Sumbar-Jambi menyambut baik LHP tersebut dan berkomitmen akan menindaklanjuti seluruh tindakan koretif yang diberikan oleh Ombudsman. (***)

Editor : Editor
Banner HPN NeviBanner HPN NurnasBanner HPN RahmatBanner HPN JPS 1
Bagikan

Berita Terkait
Terkini