5. Mempublikasikan kanal pengaduan pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
6. Menetapkan narahubung resmi serta membentuk forum koordinasi lintas instansi.
Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut dan akan melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
GM PT Telkom Witel Sumbar-Jambi menyambut baik LHP tersebut dan berkomitmen akan menindaklanjuti seluruh tindakan koretif yang diberikan oleh Ombudsman. (***)
Editor : Editor


