Padang, - GM PT Telkom Witel Sumbar-Jambi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tindakan Korektif Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat terkait perbaikan menhole Telkom yang berada di Kota Padang.
Kepala Perwakilan, Adel Wahidi menyampaikan tindakan korektif merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan. Ombudsman menemukan maladministrasi oleh PT Telkom Witel Sumbar-Jambi dalam melakukan pemeliharaan manhole yang berada di Jalan By Pass Km.8, Kelurahan Parak Laweh Pulau Aia Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada tahun 2025 yang mengakibatkan pengendara bermotor mengalami kecelakaan.
Ombudsman Sumbar menegaskan bahwa jaminan keamanan dan keselamatan pengguna jalan dalam berkendara di jalan raya penting untuk diutamakan. Dalam hasil pemeriksaan, Ombudsman Sumbar menemukan bahwa kewajiban pemeliharaan manhole berada pada PT Telkom Witel Sumbar-Jambi selaku pihak yang memanfaatkan jalan, yang pelaksanaannya didistribusikan kepada anak perusahaannya, PT Telkom Akses. Kewajiban tersebut diatur dalam Pasal 7 huruf b Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/Prt/M/2010, tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan yang mewajibkan PT Telkom untuk memelihara dan menjaga bangunan manhole tersebut untuk keselamatan umum. Namun demikian, pengawasan terhadap pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan tersebut dinilai tidak dilakukan secara aktif dan terencana.
Ombudsman juga menemukan bahwa perbaikan manhole yang dilakukan pascakecelakaan pada 27 April 2025 tidak dilakukan secara maksimal dan mengalami kerusakan kembali keesokan harinya. Selain itu, PT Telkom Witel Sumbar-Jambi dinilai tidak merespons beberapa surat resmi dari Pihak Terkait yang meminta perbaikan manhole di sejumlah titik lain di Kota Padang, sehingga memperkuat dugaan pengabaian kewajiban hukum.
Ombudsman Sumbar menilai lemahnya koordinasi dan komunikasi antara PT Telkom Witel Sumbar-Jambi, PT Telkom Akses, serta instansi terkait turut berkontribusi terhadap lambannya perbaikan. Hingga pemeriksaan dilakukan, belum terdapat penunjukan narahubung resmi antar instansi dan belum tersedia kanal pengaduan publik yang dapat diakses masyarakat terkait kerusakan manhole.
1. Menginstruksikan PT Telkom Akses untuk melakukan inventarisasi seluruh manhole di Kota Padang beserta kondisi fisiknya.
2. Menyusun dan menyerahkan dokumen evaluasi kinerja pemeliharaan manhole tahun 2025.
3. Menyusun rencana kerja pemeliharaan manhole secara berkala.
4. Menindaklanjuti setiap surat dari instansi terkait secara cepat dan terukur.
Editor : Editor

