Padang, - DPRD Padang menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pembangunan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini secara khusus membekali seluruh anggota DPRD beserta operator dengan pemahaman teknis penginputan usulan Pokir melalui SIPD-RI, sistem nasional yang menjadi tulang punggung perencanaan dan penganggaran daerah.
Sosialisasi dibuka langsung Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye dan Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal. Dari unsur pemerintah daerah, hadir jajaran Bappeda Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza bersama Penjabat Sekda Kota Padang, Raju Minropa.
Dalam sambutannya, Muharlion menegaskan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Kota Padang terkait penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).
Menurutnya, Pokir DPRD tidak lagi diposisikan sebagai daftar aspirasi semata. Sebaliknya, Pokir merupakan representasi resmi kebutuhan masyarakat yang wajib diproses sesuai regulasi.
“Pokir adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan, dan selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Selain Pokir, DPRD Padang juga memperketat mekanisme hibah dan bantuan sosial pada tahun anggaran berjalan. Seluruh calon penerima hibah diwajibkan melengkapi dokumen pendukung secara valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Lebih lanjut, Muharlion menjelaskan bahwa kebijakan hibah dan bansos kini diarahkan agar lebih tepat sasaran. Misalnya, dukungan terhadap UMKM akan didahului dengan pelatihan atau pembinaan. Setelah pelaku usaha dinilai siap dan memenuhi kriteria, barulah bantuan diberikan, baik dalam bentuk modal maupun sarana pendukung.
Sementara itu, Yenni Yuliza dalam pemaparannya menegaskan bahwa setiap calon penerima hibah dan bansos wajib mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.
“Khusus bantuan sosial individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar tepat sasaran,” ujarnya.
Editor : Editor