Padang, - DPRD Kota Padang resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003 tentang Kedudukan Keuangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna bersama seluruh fraksi, sekaligus menjadi langkah strategis dalam reformasi keuangan daerah yang lebih transparan dan akuntabel.
Langkah ini langsung menarik perhatian karena berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran daerah, efisiensi belanja pemerintah, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang yang terus meningkat signifikan.
Wakil Ketua DPRD Padang, Mastilizal Aye, menegaskan bahwa seluruh fraksi telah menyepakati pencabutan Perda tersebut dengan sejumlah catatan penting.
“Seluruh fraksi menyetujui pencabutan Perda ini. Namun, masing-masing tetap memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan kebijakan,” ujarnya saat memimpin rapat paripurna.
Sementara itu, rapat tersebut juga dihadiri pimpinan DPRD lainnya, unsur Pemerintah Kota Padang, serta jajaran OPD terkait, yang memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembentukan regulasi baru.
Pencabutan Perda ini bukan keputusan instan. Sebelumnya, DPRD Padang telah mengusulkan pembahasan sejak 27 Oktober 2025, bersamaan dengan dua Ranperda lainnya.
Kemudian, pembahasan dilanjutkan oleh Panitia Khusus (Pansus) I yang terdiri dari lintas fraksi. Tim ini bekerja intensif sejak Desember 2025 untuk mengkaji relevansi aturan lama terhadap kondisi keuangan daerah saat ini.
Ketua Pansus I, Faisal Nasir, menjelaskan bahwa hasil pembahasan menghasilkan empat poin penting yang menjadi dasar pencabutan Perda.
Pertama, besaran biaya operasional kepala daerah dalam Perda lama masih mengacu pada PAD sebesar Rp150 miliar. Padahal, realisasi PAD Kota Padang pada 2025 telah mencapai Rp924,166 miliar atau melampaui target.
Kedua, peluang pembatalan anggaran terkait kedudukan kepala daerah dinilai terbuka sesuai aturan yang berlaku.
Editor : Editor