Evi menjelaskan, pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan bisnis seperti perkebunan sawit, pembangkit listrik tenaga air (PLTA), hingga industri perikanan merupakan objek pajak yang sah berdasarkan undang-undang dan peraturan daerah.
Ia menyebut dalam dua tahun terakhir pendapatan daerah mengalami penurunan, sehingga kontribusi sektor swasta melalui PAP menjadi salah satu instrumen penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan.
“Walaupun secara aturan sudah tidak bisa disanggah, kami tetap mengedepankan sosialisasi agar ada pemahaman yang sama. Pengusaha adalah mitra terbaik pemerintah dalam membangun Sumatera Barat,” tegasnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Wakil Bupati, serta jajaran pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten.
Sementara itu, Annisa Suci Ramadhani menegaskan PAP menjadi prioritas daerah pada 2026 guna meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangunan.Menurutnya, selama ini potensi PAP belum tergarap optimal.
Editor : MS