Pesisir Selatan — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat, Doni Harsiva Yandra, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah Regional di Posko Kelompok Tani Batu Tapak, Kampung Koto Merapak, Nagari Padang XI Punggasan, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Jumat (13/3/2026).
Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah secara terpadu dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peran aktif masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Doni Harsiva Yandra menyampaikan bahwa persoalan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Melalui Perda Nomor 8 Tahun 2018, pemerintah daerah telah mengatur berbagai langkah strategis dalam pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengangkutan hingga pengolahan sampah secara berkelanjutan.“Melalui sosialisasi ini kita berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Jika dikelola dengan benar, sampah tidak hanya menjadi masalah, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,” ujarnya.
Editor : MS