Fraksi NasDem Setujui RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Lisda Hendrajoni Tekankan Transparansi

Anggota DPR RI Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni menyampaikan pandangan fraksi terkait RUU Pengelolaan Keuangan Haji dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta. (Foto: Ist)
Anggota DPR RI Fraksi NasDem Lisda Hendrajoni menyampaikan pandangan fraksi terkait RUU Pengelolaan Keuangan Haji dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta. (Foto: Ist)

Jakarta, - Fraksi Partai NasDem DPR RI menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang diusulkan oleh Komisi VIII DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI.

Sikap tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi NasDem Dr. Hj. Lisda Hendrajoni, S.E., M.M.Tr dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia saat menyampaikan pandangan fraksi terhadap rancangan regulasi tersebut.

Dalam penyampaiannya, Lisda menegaskan bahwa pengelolaan keuangan haji merupakan amanah konstitusional, keagamaan, sekaligus sosial yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah haji Indonesia.

“Dana haji yang berasal dari setoran awal dan pelunasan jemaah pada hakikatnya merupakan dana umat, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lisda.

Menurutnya, prinsip kehati-hatian atau prudential, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah harus menjadi dasar utama dalam pengelolaan dana tersebut.

“Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan dana haji benar-benar memberikan manfaat bagi para jemaah,” sambungnya.

Lisda menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan dana haji telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang melahirkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun, perkembangan penyelenggaraan ibadah haji serta meningkatnya akumulasi dana menuntut adanya penyempurnaan regulasi agar tata kelola keuangan haji semakin profesional dan berkelanjutan.

Ia menilai dinamika penyelenggaraan haji saat ini semakin kompleks, mulai dari meningkatnya jumlah dana yang dikelola, panjangnya masa tunggu jemaah, hingga tantangan pengelolaan risiko keuangan.

Oleh karena itu, pembaruan regulasi dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan sistem pengelolaan dana haji tetap adaptif dan kuat.

Editor : Editor
Banner Ultah Danantara
Bagikan

Berita Terkait
Terkini