“Fraksi NasDem berpandangan bahwa RUU ini akan memperjelas fungsi, kewenangan, serta mekanisme pengawasan terhadap BPKH. Dengan penguatan tata kelola tersebut, diharapkan pengelolaan dana haji dapat berjalan lebih akuntabel serta selaras dengan prinsip tata kelola lembaga keuangan publik yang profesional,” jelas Politisi asal Sumatera Barat itu.
Lanjut melanjutkan pandangan Fraksi Nasdem sehubungan dengan pengaturan setoran haji, nilai manfaat, serta pengelolaan keuangan berbasis hak jemaah dinilai sebagai upaya menghadirkan keadilan bagi seluruh calon jemaah.
Kebijakan ini diharapkan mampu melindungi hak jemaah baik yang masih menunggu antrean keberangkatan maupun yang akan segera berangkat ke Tanah Suci.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan manajemen risiko, pembentukan cadangan modal, serta diversifikasi investasi dalam pengelolaan dana haji. Langkah ini dinilai penting agar dana yang dikelola tetap aman, berkelanjutan, dan tidak membebani jemaah di masa mendatang.
“Menurut Fraksi NasDem, pengelolaan dana haji tidak boleh semata-mata berorientasi pada imbal hasil investasi. Kepentingan jemaah serta nilai-nilai syariah harus tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan yang diambil dalam pengelolaan dana tersebut,” tegasnya.
Mengakhiri pendapat Fraksi Nasdem, Lisda Hendrajoni menyampaikan kesimpulan dari pandangan fraksi yakni menyetujui RUU tentang pengelolaan keuangan haji.“Setelah mempelajari secara mendalam materi RUU yang diajukan, Fraksi NasDem akhirnya menyatakan menerima dan menyetujui RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji untuk ditetapkan sebagai RUU usul DPR RI dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
“Semoga regulasi ini nantinya mampu memperkuat tata kelola dana haji yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan jemaah,” tutupnya. (***)
Editor : Editor