DPD RI dan Urgensi RUU Keuangan Daerah untuk Memperkuat Desentralisasi Fiskal

Irdam Imran, Penulis. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Penulis. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Penulis

Desentralisasi fiskal merupakan salah satu fondasi penting dalam tata kelola Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai negara kepulauan yang luas dengan tingkat keragaman sosial, ekonomi, budaya, dan geografis yang sangat tinggi, Indonesia tidak mungkin dibangun dengan pendekatan yang sepenuhnya seragam dari pusat. Daerah membutuhkan ruang yang cukup untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masyarakatnya.

Gagasan inilah yang melandasi lahirnya kebijakan otonomi daerah pascareformasi 1998. Melalui desentralisasi fiskal, pemerintah daerah diharapkan memiliki kemampuan untuk mengelola pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal secara lebih efektif. Daerah dianggap lebih memahami kebutuhan masyarakat dibandingkan pemerintah pusat yang harus mengelola berbagai persoalan nasional secara bersamaan.

Dalam praktiknya, desentralisasi fiskal telah memberikan banyak manfaat. Pembangunan infrastruktur dasar, pelayanan kesehatan, pendidikan, pengembangan UMKM, pertanian, pariwisata, hingga pelayanan publik menjadi lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah memiliki ruang untuk merumuskan kebijakan yang lebih responsif terhadap kondisi wilayah masing-masing.

Namun setelah lebih dari dua dekade berjalan, pelaksanaan desentralisasi fiskal masih menyisakan berbagai persoalan mendasar. Salah satu yang paling menonjol adalah tingginya ketergantungan daerah terhadap transfer dana dari pemerintah pusat. Banyak daerah belum memiliki kapasitas fiskal yang cukup untuk membiayai pembangunan secara mandiri. Akibatnya, otonomi yang diberikan sering kali lebih bersifat administratif daripada fiskal.

Fenomena tersebut menunjukkan bahwa hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah masih memerlukan penyempurnaan. Di satu sisi, pemerintah daerah dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Namun di sisi lain, kemampuan mereka dalam mengelola sumber pembiayaan masih dibatasi oleh struktur fiskal yang sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.

Di sinilah pentingnya peran Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Sebagai lembaga negara yang mewakili kepentingan daerah, DPD RI memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memperjuangkan penguatan kapasitas daerah dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan adalah mengajukan kembali Rancangan Undang-Undang Keuangan Daerah atau mendorong revisi terhadap Undang-Undang Keuangan Negara yang berlaku saat ini.

Langkah tersebut bukan sekadar agenda legislasi, melainkan kebutuhan nyata untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi daerah. Indonesia memiliki karakteristik pembangunan yang berbeda-beda. Daerah perbatasan memiliki kebutuhan yang berbeda dengan daerah industri. Wilayah kepulauan menghadapi tantangan yang berbeda dengan wilayah perkotaan. Begitu pula daerah yang mengandalkan sektor pertanian membutuhkan pendekatan fiskal yang berbeda dibandingkan daerah yang bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan.

Karena itu, diperlukan instrumen hukum yang mampu memberikan ruang lebih luas bagi daerah untuk mengelola potensi fiskalnya sendiri. RUU Keuangan Daerah dapat menjadi dasar hukum yang memperkuat kemandirian fiskal daerah sekaligus memperjelas hubungan kewenangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Lebih jauh lagi, regulasi baru tersebut dapat menjadi momentum untuk memperbaiki mekanisme transfer keuangan yang selama ini sering menimbulkan ketimpangan. Daerah-daerah yang memiliki tantangan geografis berat membutuhkan dukungan fiskal yang berbeda dengan daerah yang memiliki basis ekonomi kuat. Prinsip keadilan fiskal harus menjadi salah satu landasan utama dalam penyusunan kebijakan keuangan daerah di masa depan.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini