WFA ASN Berakhir, Pemko Padang Wajibkan Kerja Kantor Mulai 30 Maret 2026

Gedung Balai Kota Padang. (Foto: Ist)
Gedung Balai Kota Padang. (Foto: Ist)

Padang, - Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi berakhir. Mulai Senin, 30 Maret 2026, Pemerintah Kota Padang mewajibkan seluruh ASN kembali bekerja penuh dari kantor atau Work From Office (WFO).

Kebijakan ini langsung berdampak pada aktivitas birokrasi pascalibur Lebaran. Dengan berakhirnya WFA, seluruh pegawai diminta kembali menjalankan tugas secara normal demi menjaga kualitas pelayanan publik.

Kepala BKPSDM Kota Padang, Mairizon, menjelaskan bahwa kebijakan WFA sebelumnya diterapkan pada 25 hingga 27 Maret 2026. Langkah tersebut diambil untuk membantu mengurai arus balik Lebaran.

“Mulai 30 Maret 2026, ASN wajib kembali bekerja di kantor. Kebijakan WFA telah berakhir,” tegasnya, Sabtu (28/3/2026).

Selain itu, ia memastikan bahwa penerapan WFA sebelumnya tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Pasalnya, selama periode tersebut, pemerintah tetap mengatur kehadiran ASN secara proporsional.

Untuk OPD nonpelayanan, kehadiran ASN di kantor ditetapkan minimal 25 persen. Sementara itu, OPD yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik wajib menghadirkan minimal 50 persen pegawai.

Selanjutnya, pascalibur Lebaran, Pemko Padang langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah kantor OPD. Langkah ini bertujuan memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga.

“Hasil sidak menunjukkan kehadiran ASN cukup baik. Bahkan, banyak OPD yang tingkat kehadirannya melebihi ketentuan,” ungkap Mairizon.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sidak akan terus dilakukan secara berkala tanpa pemberitahuan sebelumnya. Strategi ini diterapkan untuk meningkatkan disiplin kerja serta memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Dengan demikian, Pemko Padang berharap seluruh ASN dapat kembali fokus menjalankan tugas dan tanggung jawab. Selain itu, peningkatan kinerja birokrasi juga menjadi target utama pasca berakhirnya masa libur panjang.

Editor : Editor
Banner Komintau - MenteriBanner Nevi - HajiBanner Rahmat Hidayat - Hari BuruhBanner Rahmat Saleh - Pers
Bagikan

Berita Terkait
Terkini