Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Berakhir, Tahapan Pilwana 74 Nagari di Padang Pariaman Masuk Penelitian Administrasi

Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Berakhir, Tahapan Pilwana 74 Nagari di Padang Pariaman Masuk Penelitian Administrasi
Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari Berakhir, Tahapan Pilwana 74 Nagari di Padang Pariaman Masuk Penelitian Administrasi

PADANG PARIAMAN — Tahapan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) serentak di 74 nagari di Kabupaten Padang Pariaman terus bergulir. Setelah masa pendaftaran bakal calon ditutup pada Kamis (12/3/2026), proses kini memasuki tahap penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Pariaman melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Maisar Arisky, menyampaikan bahwa tahapan Pilwana telah berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan bahwa proses Pilwana diawali dengan pengumuman persyaratan dan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 23 Februari hingga 3 Maret 2026. Selanjutnya, pendaftaran bakal calon wali nagari dibuka mulai 4 Maret hingga 12 Maret 2026.

“Setelah masa pendaftaran ditutup, tahapan berikutnya adalah penelitian kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi bakal calon yang dilaksanakan mulai 13 Maret hingga 6 April 2026,” ujar Maisar Arisky saat dihubungi di ruang kerjanya, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan, dari hasil pemantauan di sejumlah nagari, antusiasme masyarakat untuk mengikuti kontestasi Pilwana cukup tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya bakal calon yang telah mendaftarkan diri ke panitia pemilihan di tingkat nagari.

“Dari pantauan kami di beberapa nagari, cukup banyak bakal calon yang datang mendaftar ke panitia pemilihan wali nagari. Loket pendaftaran dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dan hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran,” jelasnya.

Maisar juga menyebutkan bahwa sejumlah wali nagari petahana (incumbent) kembali mencalonkan diri untuk memimpin nagari pada periode berikutnya, yakni masa jabatan 2026–2034.

“Beberapa wali nagari incumbent juga kembali maju sebagai bakal calon untuk periode delapan tahun ke depan,” sebutnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, lanjutnya, wali nagari yang kembali mencalonkan diri wajib mengambil cuti sejak ditetapkan sebagai calon wali nagari, yang dijadwalkan pada 3 Mei 2026.

Selain itu, terdapat pula perangkat nagari seperti sekretaris nagari dan wali korong yang ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon wali nagari.

Editor : MS
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini