“Bagi perangkat nagari yang ikut mencalonkan diri, sesuai aturan mereka harus mengambil cuti sejak mendaftar sebagai bakal calon wali nagari,” jelas Maisar.
Setelah tahapan penelitian administrasi berlangsung hingga 6 April 2026, panitia akan menyampaikan pemberitahuan hasil penelitian pada 7 April 2026. Selanjutnya diberikan kesempatan perbaikan berkas pencalonan pada 8 hingga 10 April 2026.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penelitian terhadap berkas perbaikan dan kelengkapan pencalonan pada 11 hingga 13 April 2026, sebelum akhirnya diumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon wali nagari pada 14 hingga 16 April 2026.
Dengan berjalannya tahapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berharap seluruh proses Pilwana serentak di 74 nagari dapat berlangsung tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Kominfo) Editor : MS