Program Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz, DPRD Solok Selatan Lahirkan Perda Baru

Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan saat pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Qur'an dan LKPJ Tahun 2025, Selasa (21/4/2026). (Foto: Ist)
Rapat Paripurna DPRD Solok Selatan saat pengesahan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pendidikan Al-Qur'an dan LKPJ Tahun 2025, Selasa (21/4/2026). (Foto: Ist)

Solok Selatan, - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan semakin memperkuat dukungannya untuk pelaksanaan program unggulan Satu Jorong Satu Rumah Tahfidz. Melalui peraturan daerah yang baru saja disahkan oleh DPRD, kini pemerintah kabupaten bisa memberikan dukungan pendanaan untuk pengembangan rumah tahfidz.

Dalam beleid yang disahkan pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (21/4/2026) kemarin, disebutkan bahwa dukungan yang dapat diberikan berupa bantuan sarana prasarana, bantuan operasional, bantuan insentif pendidik, dan bantuan pengembangan kompetensi pendidik.

Tak hanya dana yang bersumber dari APBD saja, aturan ini juga diperkuat dengan pemberian bantuan melalui APB Nagari dan bantuan dari dunia usaha untuk kepentingan yang sama.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pendidikan Al Quran.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Solok Selatan H. Yulian Efi mengatakan peraturan daerah ini bertujuan untuk melakukan pengembangan pendidikan agama, khususnya pendidikan Al-quran.

"Aturan inii diharapkan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Solok Selatan dalam membentuk generasi yang cerdas, religius dan berakhlak mulia," kata Yulian dalam Rapat Paripurna tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang MIlik Daerah.

Aturan ini dinilai akan memperkuat pengelolaan aset daerah yang menjadi penompang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Pengelolaan yang tertib transparan, akuntabel, dan sesuai aturan menjadi hal yang sangat penting, karena aset merupakan salah satu instrument strategis dalam pembangunan serta penentu opini pengelolaan keuangan daerah," ungkap Yulian.

Dalam rapat yang sama, DPRD Solok Selatan juga memberikan pengesahan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025.

Editor : Editor
Banner Sekjen PWI PusatBanner Rahmat Saleh - Milda Berdaya
Bagikan

Berita Terkait
Terkini