Selat Malaka: Dari Jalur Lewat Menuju Daya Tawar Bangsa

Irdam Imran, Pengamat Sosial-Politik dan Penggerak Civil Society. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Pengamat Sosial-Politik dan Penggerak Civil Society. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Pengamat Sosial-Politik dan Penggerak Civil Society.

Di tengah percaturan global yang semakin kompetitif, bangsa ini sering lupa bahwa kekuatan terbesar Indonesia bukan semata pada jumlah penduduk atau kekayaan alamnya, melainkan pada posisi strategisnya. Selat Malaka adalah contoh paling nyata dari anugerah geopolitik yang belum sepenuhnya dimaksimalkan.

Setiap hari, ribuan kapal melintasi selat ini, membawa komoditas penting dunia: energi, pangan, hingga barang industri. Jalur ini menghubungkan denyut ekonomi China, Jepang, dan Korea Selatan dengan pasar global. Namun di tengah hiruk-pikuk lalu lintas itu, Indonesia sering kali hanya menjadi “penonton yang baik hati”—memberi jalan, tetapi tidak mengambil peran maksimal.

Padahal secara kedaulatan, Indonesia adalah salah satu negara yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka, bersama Malaysia dan Singapura. Dalam kerangka hukum laut internasional, selat ini memang merupakan jalur internasional yang tidak boleh ditutup. Tetapi tidak boleh ditutup bukan berarti tidak boleh dikelola. Di sinilah letak perbedaan antara negara yang hanya hadir secara geografis dengan negara yang hadir secara strategis.

Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah Indonesia hanya ingin menjadi jalur lewat, atau menjadi pemain utama?

Dalam konteks inilah perdebatan mengenai gagasan penarikan pajak terhadap kapal yang melintasi Selat Malaka menjadi relevan. Di satu sisi, muncul pandangan yang mendorong keberanian negara untuk mengambil manfaat ekonomi lebih besar. Logikanya sederhana: ribuan kapal melintas setiap hari, sementara Indonesia menanggung risiko keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Maka wajar jika ada kontribusi yang diberikan oleh pengguna jalur tersebut.

Namun di sisi lain, terdapat kehati-hatian yang berangkat dari realitas hukum internasional. Selat Malaka tunduk pada rezim hukum laut internasional yang menjamin hak lintas bagi semua kapal. Penarikan pajak secara langsung berpotensi menabrak prinsip tersebut dan memicu ketegangan dengan negara-negara pengguna utama seperti China, Jepang, dan Amerika Serikat. Di titik ini, idealisme harus berhadapan dengan realisme geopolitik.

Perdebatan ini sejatinya tidak perlu ditempatkan dalam posisi saling menegasikan. Keduanya justru bisa dipertemukan dalam satu kerangka berpikir yang lebih strategis: bagaimana Indonesia tetap menghormati hukum internasional, tetapi tidak kehilangan peluang ekonomi dan daya tawar.

Jawabannya bukan pada pajak dalam arti sempit, melainkan pada kemampuan negara membangun ekosistem maritim yang bernilai tambah. Negara harus hadir dalam bentuk penguatan kedaulatan: pengawasan laut yang modern, penegakan hukum yang tegas, serta sistem keamanan yang terintegrasi. Tanpa itu, Selat Malaka akan terus menjadi ruang terbuka yang lebih menguntungkan pihak luar.

Lebih dari itu, Indonesia harus berani menggeser pendekatan dari sekadar jalur lintasan menjadi pusat aktivitas ekonomi. Pelabuhan modern, industri logistik, layanan bahan bakar, dan jasa maritim lainnya harus dikembangkan secara serius. Pengalaman Singapura menunjukkan bahwa nilai terbesar tidak selalu diambil dari pungutan langsung, tetapi dari kemampuan menciptakan ekosistem yang membuat kapal-kapal “ingin berhenti”, bukan sekadar lewat.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini