Pariaman--- Wakil Wali Kota Pariaman Mulyadi Hadiri Rapat terkait Kesepakatan Bersama terkait nasib 165 petugas penjagaan perlintasan sebidang yang ada di Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Padang, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Otoritas Bandar Udara (Otban) Wilayah VI Padang, Ketapiang, Kabupaten Padang Pariaman, Selasa (5/5/2026).
Sebelumnya sebanyak 165 petugas penjagaan perlintasan sebidang yang terdiri dari 63 petugas di Kota Padang, 72 petugas di Kabupaten Padang Pariaman dan 30 Petugas dari Kota Pariaman, terhadap 54 titik perlintasan sebidang dengan rincian 24 titik di Kabupaten Padang Pariaman, 20 titik di Kota Padang dan 10 titik di Kota Pariaman, berakhir pada 30 April 2026 dan tidak dilakukan perpanjangan kontrak.
Berakhirnya kontrak tersebut berdasarkan surat dari Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang nomor KA.401/1/18/BTP-PDG/2026, perihal Pemberitahuan Perberhentian Penjagaan Sebidang tertanggal 29 April 2026.
“Untuk penggajian petugas penjagaan perlintasan sebidang memang tidak ada pagu anggaranya, selama ini kami mengambil dari dana lainya yang ada di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, dan hanya mampu membayar sampai akhir April kemaren,” terang Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang Hendrialdi Ketika memimpin rapat.
Dengan adanya pemberhentian petugas tersebut, akhirnya menjadi viral dan mendapat berbagai tanggapan dan masukan dari masyarakat, karena itu hari ini kita menggelar rapat koordinasi dan sekaligus untuk membuat kesepakatan bersama terkait masalah tersebut, tuturnya.
“Karena itu, kami mengharapkan masukan dari seluruh stakeholder dan Pemerintah Daerah yang punya wilayah, bagaimana kelanjutan dari petugas ini, dimana setelah kami hitung untuk Bulan Mei sampai Desember 2026, dana yang dibutuhkan mencapai 4 Milyar untuk penggajian mereka dan rapat ini sekaligus membahas langkah kedepanya untuk tahun 2027,” ujarnya.Anggota DPR RI Komisi V, Zigo Rolanda yang hadir langsung pada rapat tersebut, memberikan tanggapan dan petunjuknya terhadap nasib 165 petugas penjagaan perlintasan sebidang yang ada di Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman.
“Awal dibentuknya petugas penjagaan perlintasan sebidang ini, adalah tingginya angka kecelakaan kereta api di tahun 2025, dimana sampai September 2025 sudah terjadi 22 kecelakaan. Karena itu, kami sebagi Anggota DPR RI dari Komisi V dan kesepakatan dengan Pak Dirjen di Kementerian Perhubungan untuk menambah petugas di perlintasan sebidang yang tidak ada penjaganya,” ungkapnya.
Walaupun tidak ada Pagu anggaran khusus untuk petugas ini di Kementerian Perhubungan, mereka tetap dipekerjakan dengan memakai anggaran lainya. Untuk tahun 2026 ini, untuk pergeseran anggaran ini di Kementerian, diperlukan MoU dan Kesepakatan Bersama yang kita lakukan hari ini, sehingga nanti baru dapat dicairkan untuk penggeseran anggaranya sampai akhir 2026, ucap pengusaha dan politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini.
“Karena anggaran untuk penggajian petugas ini tidak ada di DIPA, Salah satu syarat dari pihak Kementerian adalah dengan melakukan MoU dan Kesepakatan Bersama seperti yang kita lakukan hari ini, agar nanti dapat dilakukan pergeseran anggaran. Dan kepada petugas, kami juga menyampaikan apabila terjadi keterlambatan pembayaran gaji, agar dapat dimaklumi karena membutuhkan proses di pusat,” tukasnya.
Editor : MS

