Padang, - Seorang warga berinisial AFR mempertanyakan dasar hukum razia yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di kawasan Jalan Khatib Sulaiman pada dini hari, Kamis, (13/8/2026).
Keberatan tersebut disampaikan bukan terhadap pelaksanaan razia, melainkan karena tidak adanya penjelasan hukum yang diterimanya saat bertanya langsung kepada petugas di lapangan.
AFR menuturkan, pada malam 12 Agustus hingga dini hari 13 Agustus 2026, dirinya berada di sebuah lapak kopi portabel di Jalan Khatib Sulaiman bersama seorang teman.
Tidak lama kemudian, pasangan AFR bergabung setelah selesai bekerja.
Menurut AFR, sekitar pukul 02.00 hingga 03.00 WIB, petugas Satpol PP Kota Padang mendatangi lokasi dan mengimbau para pengunjung untuk membubarkan diri.
Dalam proses penertiban tersebut, pasangan AFR diminta naik ke kendaraan petugas."Saya sempat menanyakan dasar hukum tindakan tersebut. Namun saya tidak mendapatkan penjelasan mengenai perda, pasal, maupun surat perintah yang menjadi dasar razia," ujar AFR.
AFR mengaku tetap bersikap kooperatif selama proses berlangsung. Ia meminta pasangannya mengikuti arahan petugas.
Selanjutnya, pasangan AFR dibawa ke Markas Komando Satpol PP Kota Padang untuk proses pendataan sebelum akhirnya dipulangkan.
Selain mempertanyakan dasar hukum razia, AFR juga mengaku tidak memperoleh penjelasan mengenai kriteria penentuan warga yang didata.
Editor : Editor



