Oleh: Irdam Imran, Penulis
Kehadiran Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 menjadi momentum politik yang menarik untuk dibaca secara lebih mendalam. Di satu sisi, kehadiran kepala negara di forum parlemen menunjukkan adanya komunikasi politik yang intens antara eksekutif dan legislatif. Namun di sisi lain, publik juga patut bertanya: apakah dinamika ini memperkuat demokrasi konstitusional atau justru semakin mengukuhkan demokrasi elektoral?
Pertanyaan tersebut penting karena demokrasi Indonesia pasca reformasi dibangun bukan hanya untuk memastikan pemilu berjalan rutin, tetapi juga untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antarlembaga negara. Reformasi 1998 melahirkan amandemen UUD 1945 dengan tujuan utama mencegah penumpukan kekuasaan pada satu figur atau satu cabang kekuasaan saja.
Dalam sistem presidensial yang sehat, presiden memiliki legitimasi langsung dari rakyat melalui pemilu, tetapi tetap dibatasi oleh konstitusi. DPR RI menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran secara independen, sementara lembaga yudikatif bertugas menjaga supremasi hukum dan konstitusi. Ketiga cabang kekuasaan itu seharusnya saling mengawasi, bukan saling melebur dalam satu orbit kepentingan politik.
Karena itu, ukuran keberhasilan demokrasi konstitusional tidak bisa hanya dilihat dari harmonisasi elite politik atau kedekatan simbolik antara presiden dan parlemen. Demokrasi konstitusional justru diuji ketika parlemen tetap mampu bersikap kritis terhadap pemerintah, sekalipun presiden memiliki dukungan politik yang sangat besar.
Dalam konteks tersebut, kehadiran Presiden Prabowo di ruang paripurna DPR RI dapat dibaca sebagai penguatan demokrasi elektoral apabila orientasinya lebih dominan pada konsolidasi legitimasi politik pemerintahan. Demokrasi elektoral memang menempatkan kemenangan pemilu sebagai sumber legitimasi utama. Selama pemimpin dipilih secara demokratis dan memiliki dukungan mayoritas, maka seluruh proses politik cenderung diarahkan untuk menjaga stabilitas kekuasaan hasil pemilu.Fenomena seperti ini bukan hanya terjadi di Indonesia. Banyak negara demokrasi modern mengalami kecenderungan menguatnya politik elektoral yang berbasis figur, koalisi besar, dan pencitraan stabilitas politik. Akibatnya, fungsi kontrol parlemen perlahan melemah karena logika koalisi lebih dominan dibanding logika pengawasan konstitusional.
Di Indonesia, situasi tersebut mulai terlihat ketika kritik parlemen terhadap pemerintah semakin minim, sementara relasi politik antara eksekutif dan legislatif terlihat semakin cair. Parlemen sering kali lebih sibuk menjaga harmoni kekuasaan dibanding mempertajam pengawasan terhadap kebijakan strategis negara.
Padahal tantangan bangsa saat ini tidak ringan. Persoalan utang luar negeri, pelemahan rupiah, ketahanan energi, pengangguran, hingga ancaman ketimpangan ekonomi membutuhkan parlemen yang aktif dan independen. Dalam situasi ekonomi global yang penuh ketidakpastian, pemerintah justru membutuhkan kritik yang sehat agar kebijakan publik tidak terjebak dalam euforia kekuasaan.
Demokrasi konstitusional sesungguhnya tidak anti terhadap stabilitas. Namun stabilitas yang sehat harus dibangun di atas mekanisme checks and balances yang kuat. Sebab sejarah politik dunia menunjukkan bahwa kekuasaan yang terlalu nyaman tanpa kontrol berpotensi melahirkan oligarki politik dan oligarki ekonomi.
Editor : Editor