Kondisi inilah yang pernah menjadi kritik utama terhadap praktik kekuasaan pada era sebelumnya. Ketika parlemen terlalu dekat dengan pemerintah, maka fungsi pengawasan menjadi tumpul. Akibatnya, demokrasi hanya berjalan prosedural melalui pemilu lima tahunan, tetapi kehilangan substansi konstitusionalnya.
Karena itu, yang perlu diperkuat hari ini bukan sekadar demokrasi elektoral, melainkan demokrasi konstitusional. Demokrasi yang menempatkan konstitusi sebagai panglima, bukan sekadar kemenangan mayoritas politik. Sebab legitimasi elektoral tanpa penguatan konstitusi pada akhirnya hanya akan menghasilkan kekuasaan yang besar tetapi minim kontrol.
Parlemen harus tetap menjadi ruang kritis bagi rakyat. DPR RI tidak boleh hanya menjadi panggung seremoni politik atau ruang penguatan citra kekuasaan. Fungsi pengawasan terhadap RAPBN, kebijakan fiskal, utang negara, hingga program-program strategis pemerintah harus dijalankan secara terbuka dan independen.
Kehadiran Presiden di parlemen akan bernilai positif bagi demokrasi konstitusional apabila diikuti dengan keberanian parlemen melakukan evaluasi yang objektif dan kritis terhadap pemerintah. Sebaliknya, jika relasi tersebut hanya menghasilkan konsolidasi elite tanpa ruang kritik yang sehat, maka demokrasi Indonesia berisiko bergerak semakin jauh ke arah demokrasi elektoral yang prosedural.
Bangsa ini membutuhkan keseimbangan antara stabilitas dan kontrol. Presiden membutuhkan legitimasi untuk bekerja, tetapi parlemen juga membutuhkan keberanian untuk mengawasi. Demokrasi tidak dibangun melalui keseragaman sikap politik, melainkan melalui keberanian menjaga batas kekuasaan sesuai amanat konstitusi.Pada akhirnya, publik berharap agar parlemen tetap menjadi rumah demokrasi rakyat, bukan sekadar perpanjangan resonansi kekuasaan eksekutif. Sebab kekuatan utama republik ini bukan terletak pada besarnya koalisi politik, melainkan pada tegaknya supremasi konstitusi di atas seluruh kepentingan kekuasaan. (***)
Editor : Editor