Sedangkan para pelaku pengedaran obat-obatan ilegal dijerat Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 12 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi tanpa izin," pungkas AKBP Fiki Novian Ardiansyah. (***) Editor : Editor