Motif Narkoba Gratis, Polres Karawang Ungkap Peredaran Sabu 1,4 Kg

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat sediaan farmasi hasil pengungkapan kasus bulan Mei 2026 di Aula Polres Karawang, Kamis (21/5/2026). (Foto: Ist)
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ribuan butir obat sediaan farmasi hasil pengungkapan kasus bulan Mei 2026 di Aula Polres Karawang, Kamis (21/5/2026). (Foto: Ist)

Sedangkan para pelaku pengedaran obat-obatan ilegal dijerat Pasal 435 Jo 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun atau maksimal 12 tahun, serta denda Rp500 juta hingga Rp5 miliar.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan sediaan farmasi tanpa izin," pungkas AKBP Fiki Novian Ardiansyah. (***)

Editor : Editor
Banner Infografis
Bagikan

Berita Terkait
Terkini