Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan Gerakan ASN Peduli Pekerja Rentan akan terus dimonitor secara berkala. Pemerintah Provinsi Sumbar, kata Mahyeldi, akan menerima laporan perkembangan program setiap bulan guna memastikan implementasi berjalan optimal dan tepat sasaran.
Selain itu, Mahyeldi menyampaikan bahwa pada tahun 2026 iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal sebesar Rp8.400 per pekerja per bulan berlaku hingga Desember 2026, sedangkan untuk pekerja sektor transportasi berlaku hingga Maret 2027.
Pada kesempatan tersebut, Mahyeldi turut mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang terus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja di Sumbar.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Afrialdi menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sumbar atas dukungan terhadap optimalisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja formal maupun informal.Ia menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang berkomitmen meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar semakin banyak pekerja di Sumbar terlindungi dari berbagai risiko sosial saat bekerja.
Editor : MS