Layanan Jemput Bola KIA Padang: Petugas Datang Langsung ke Sekolah Tanpa Pasfoto

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan program percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026). (Foto: Ist)
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menjelaskan program percepatan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di kantor Disdukcapil Kota Padang, Kamis (16/7/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperluas dan mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA).

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh anak usia 0 hingga menjelang 17 tahun di Kota Padang memiliki identitas resmi yang sah secara hukum.

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menyampaikan bahwa capaian kepemilikan KIA di Kota Padang saat ini telah melampaui target nasional.

"Target nasional berada di angka 60 persen, sementara capaian Kota Padang saat ini sudah menyentuh 70 persen dari total 266.000 anak wajib KIA. Untuk sisa 30 persen warga yang belum memiliki kartu ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif dan langkah percepatan," ujarnya di kantor Disdukcapil, Kamis (16/7/2026).

Sebagai terobosan baru, Disdukcapil bekerja sama dengan Dinas Pendidikan akan meluncurkan program layanan inovatif "Jemput Bola" langsung ke sekolah-sekolah.

Melalui layanan ini, petugas akan datang dan mengambil foto anak secara langsung di lokasi, sehingga anak maupun orang tua tidak perlu lagi melampirkan pasfoto fisik. Inovasi ini selaras dengan program unggulan Wali Kota Padang yaitu "Padang Melayani".

Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Padang, Syafrida, mengimbau masyarakat untuk segera mengurus KIA karena prosesnya yang mudah, cepat, dan tidak berbelit.

Pengurusan dibagi menjadi dua kategori usia:

- Usia 0–5 tahun: Syarat cukup fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) orang tua/wali, serta KTP asli kedua orang tua.

- Usia 5 tahun hingga menjelang 17 tahun: Syarat sama seperti di atas, ditambah pasfoto anak ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini