Padang, - Petani kelapa sawit swadaya di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diperkirakan merugi hingga Rp600 miliar per tahun akibat selisih harga Tandan Buah Segar (TBS) yang mencolok dibandingkan daerah lain di Sumbar.
Dugaan praktik kartel oleh lima pabrik kelapa sawit di kabupaten tersebut kini menjadi sorotan serius. Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal Yuska, yang dikenal vokal membela nasib petani sawit, mengungkapkan kondisi ini saat diwawancarai pada Senin (25/5/2026).
Menurutnya, persoalan ini sudah berlangsung lama tanpa pembelaan berarti dari pemerintah daerah. “Lima pabrik di Pessel sudah melakukan praktek kartel. Mereka bersekongkol menetapkan harga murah, dan petani tidak punya pilihan lain,” tegas Novermal, Senin (25/5/2026).
Berdasarkan data harga TBS kebun swadaya per 25 Mei 2026, harga di Pesisir Selatan hanya berkisar Rp1.880 – Rp2.105 per kg, sementara di Kabupaten Sijunjung mencapai Rp2.830 per kg. Selisih sekitar Rp700 per kg ini menjadi pukulan telak bagi petani Pessel.
Rincian harga TBS Pessel per 25 Mei 2026 yakni PT TEU naik Rp400 menjadi Rp2.105/kg, PT Sdtn naik Rp400 menjadi Rp1.880/kg, dan PT Sjal naik Rp400 menjadi Rp1.965/kg. Sementara di Sijunjung, PT SKA mematok harga Rp2.830/kg setelah kenaikan Rp100.
“Dua dari tiga pabrik milik Incasi Raya Grup paling rendah harganya,” ungkap Novermal.Selain harga rendah, petani Pessel juga dibebani potongan timbangan yang sangat tinggi, mencapai 9–12 persen. Bandingkan dengan Sijunjung yang hanya 4–5 persen.
“Anehnya, TBS yang sama dibawa ke Sijunjung laku dengan harga Sijunjung. Yaitu, rata-rata Rp700 per kg di atas harga Pessel. Potongan timbangan pun hanya 4–5 persen,” ungkap Novermal.
Pihak pabrik berdalih rendemen TBS petani Pessel rendah. Namun, hingga kini Pemerintah Daerah belum pernah melakukan pengecekan rendemen TBS pada hamparan kebun dari Sutera hingga Silaut.
Rendemen riil di pabrik juga tertutup dari publik. “Kita pasti terima harga murah kalau memang rendemen TBS kita rendah. Kita terima potongan timbangan tinggi kalau jelas standarnya. Ini kan tidak. Penetapan harga seenak perut pabrik saja, dan Pemda tidak mau tahu pula,” kata Novermal.
Editor : Editor