Berdasarkan data terbaru Dinas Pertanian, luas kebun kelapa sawit swadaya milik masyarakat Pesisir Selatan mencapai 44 ribu hektar. Dengan asumsi produksi 1 ton per hektar, panen dua kali sebulan, selisih harga Rp700 per kg dengan Sijunjung, dan dikalikan 12 bulan, total kerugian petani Pessel mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun.
“Pabrik itu berdiri mencari minyak. Makanya, kandungan minyak atau rendemen TBS kita harus dicek. Dan potongan timbangan harus jelas standarnya. Semangat Permentan Nomor 13 Tahun 2024, penetapan harga TBS harus transparan dan berkeadilan,” tegas Novermal.
Kabar baik datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang kini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penetapan Harga TBS kebun plasma dan kebun swadaya, serta SK Tim Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan, Penetapan dan Penerapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026.
Kedua produk hukum tersebut saat ini sedang dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Semangat yang diusung adalah transparansi dan keadilan dalam penetapan harga TBS.
“Alhamdulillah, kini Pemprov Sumbar sedang siapkan Pergub penetapan harga TBS kebun plasma dan kebun swadaya, dan juga menyiapkan SK Satgas Kelapa Sawit sebagai pengawas. Semangatnya sama, yaitu transparan dan berkeadilan,” ujar Novermal.
Novermal berharap, jika Pergub tersebut lahir, pemerintah daerah harus memfasilitasi petani sawit untuk berkelompok atau berkoperasi, kemudian dimitrakan dengan pabrik. Pemeliharaan, pemupukan, dan panen pun akan diatur sebagaimana mestinya.“Dengan demikian, petani kita akan dapat harga penetapan pemerintah seperti yang didapatkan oleh petani kebun plasma selama ini,” harapnya.
Ia menutup wawancara dengan harapan agar para pejabat terkait benar-benar serius membela nasib petani sawit Sumbar. “Kalau pejabat terkait tidak ‘termakan kajai’, insya Allah harga TBS kita bisa pula sama dengan daerah lain,” pungkasnya. (***)
Editor : Editor