Di lingkungan UNP, usulan penerima penghargaan ini melalui proses verifikasi administrasi dan penilaian kepegawaian. Pegawai yang diusulkan harus memenuhi masa kerja sesuai kategori, memiliki rekam jejak kinerja yang baik, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat.
Selain itu, pengusulan dilakukan secara daring melalui laman https://osdm.kemdiktisaintek.go.id/e-sipd dengan melampirkan dokumen pendukung, antara lain Daftar Riwayat Hidup (DRH) terbaru yang telah ditandatangani, salinan SK CPNS, SK pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, serta salinan Keputusan Presiden tanda kehormatan sebelumnya bagi penerima lanjutan. Pengusulan untuk kategori 10, 20, dan 30 tahun dapat diajukan secara bersamaan sesuai masa kerja pegawai. (Utr/Kantor Komunikasi dan Pemasaran Strategis)
#unp #universitasnegeripadang #alamtakambangjadiguru Editor : MS