Launching Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik, 461 Badan Publik Siap Dinilai

Ketua Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhil bersama jajaran saat meluncurkan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2026 yang diikuti 461 badan publik di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Kamis (4/6/2026). (Foto: Ist)
Ketua Komisi Informasi Sumbar Idham Fadhil bersama jajaran saat meluncurkan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik 2026 yang diikuti 461 badan publik di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Kamis (4/6/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Komisi Informasi Sumatera Barat (KI) Provinsi Sumbar secara resmi memulai Monitoring Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2026. Launching E-Monev tersebut dilakukan di Auditorium Istana Gubernur Sumbar, Kamis, 4/6.

Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhil, mengatakan Monev merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Ia menjelaskan, tahun ini sebanyak 461 badan publik dari 12 kategori mengikuti Monev. Peserta berasal dari pemerintah kabupaten dan kota, OPD Pemprov, sekolah, perguruan tinggi, BUMD, pemerintahan nagari, hingga instansi vertikal seperti kepolisian, pengadilan, KPU, Bawaslu, BPS dan BPN.

“Tahun lalu peserta Monev sebanyak 429 badan publik dan yang berhasil meraih predikat informatif sebanyak 101 badan publik. Kami berharap tahun ini jumlahnya meningkat,” kata Fadhil.

Khusus untuk OPD Pemprov Sumbar, tren keterbukaan informasi disebut terus menunjukkan perbaikan. Jika dua tahun lalu hanya tiga OPD yang meraih predikat informatif, jumlah tersebut meningkat menjadi 15 OPD pada tahun lalu.

Idham menilai, meraih predikat informatif sebenarnya bukan hal yang sulit jika badan publik serius mengikuti seluruh tahapan Monev. Menurut dia, pengisian kuesioner yang lengkap saja sudah memberikan nilai tinggi bagi peserta.

“Kalau semua kuesioner diisi, nilainya bisa mencapai 70 poin. Ditambah partisipasi pada tahapan lainnya, badan publik sebenarnya sudah menuju kategori informatif,” ujarnya.

Komisi Informasi juga kembali membuka masa sanggah dalam pelaksanaan Monev tahun ini. Fasilitas tersebut memungkinkan peserta memperbaiki jawaban maupun menyampaikan keberatan terhadap hasil verifikasi awal.

“Masa sanggah ini merupakan bentuk transparansi pelaksanaan Monev dan peluang bagi badan publik untuk memperbaiki hasil penilaian,” jelasnya.

Melalui Monev 2026, Pemprov Sumbar dan Komisi Informasi berharap semakin banyak badan publik yang meraih predikat informatif. Namun lebih dari itu, keterbukaan informasi diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah terus meningkat.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner JPS - Bola
Bagikan

Berita Terkait
Terkini