Jakarta, - Tambang emas ilegal di Sumbar, mengangkangi kemanusiaan dan nyaris semua aturan. Pemerintah dan pihak-pihak terkait menumpulkan diri dan rakyat jadi tumbalnya.
Karena itu, Keluarga Mahasiswa Minangkabau Jakarta Raya (KMM JAYA) mengecam keras maraknya tambang emas ilegal yang masih beroperasi di berbagai wilayah Sumbar.
Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius, mengancam keselamatan masyarakat, serta menimbulkan korban jiwa.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal persoalan tersebut, KMM JAYA telah menyampaikan surat resmi kepada Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Gubernur Sumbar, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Menteri Kehutanan, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Melalui surat tersebut, KMM JAYA mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk segera mengambil langkah konkret, terkoordinasi dan tegas guna menghentikan seluruh aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini masih berlangsung.
Berdasarkan data, pemantauan lapangan dan pemetaan wilayah yang dihimpun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), aktivitas pertambangan tanpa izin teridentifikasi di beberapa wilayah, antara lain Kabupaten Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Lima Puluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman.Informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi KMM JAYA dalam mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan penertiban serta penegakan hukum secara menyeluruh.
Menurut KMM JAYA, berbagai aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah-wilayah tersebut harus menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan dampak sosial, ekonomi dan lingkungan yang semakin luas serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar kawasan pertambangan.
KMM JAYA menegaskan, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam regulasi tersebut, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan yang sah dari pemerintah.
Editor : Editor
