Selain itu, praktik tambang ilegal yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
KMM JAYA menilai, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal merupakan bentuk kegagalan dalam melindungi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
Berbagai kejadian kecelakaan dan bencana yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan banyak korban meninggal dunia.
Situasi ini dinilai tidak boleh lagi dianggap sebagai persoalan biasa karena setiap korban yang jatuh merupakan bukti nyata bahwa praktik tambang ilegal telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat Sumbar.
Ketua Umum KMM JAYA, Hafis Septian Mubaraq, menegaskan pemerintah harus segera menghentikan seluruh aktivitas tambang ilegal tanpa kompromi.
“Kami mengecam keras seluruh praktik pertambangan ilegal yang masih berlangsung di Sumatera Barat. Aktivitas ini telah merusak lingkungan, mengancam kehidupan masyarakat dan bahkan menyebabkan banyak korban meninggal dunia. Kami meminta Ketua Pelaksana Satgas PKH, Gubernur Sumbar, Menteri ESDM, Menteri Kehutanan, Kompolnas dan Kapolri untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangan masing-masing guna menutup seluruh tambang ilegal yang masih beroperasi, khususnya di Solok Selatan, Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan, Pasaman Barat, dan Pasaman. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang secara nyata melanggar hukum dan merusak masa depan daerah,” tegas Hafis Septian Mubaraq.
Menurut KMM JAYA, keberadaan tambang ilegal menunjukkan perlunya penguatan koordinasi lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Lebih lanjut, KMM JAYA menilai, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal harus dilakukan secara menyeluruh, profesional dan tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, jaringan distribusi, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
KMM JAYA juga mendesak agar Satgas PKH, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, serta Pemprov segera melakukan operasi terpadu, evaluasi menyeluruh dan pengawasan intensif terhadap kawasan-kawasan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan ilegal.
Editor : Editor
