Fadly Amran dan DPRD Padang Sahkan Perda Penguatan Lembaga Adat Minangkabau

Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama pimpinan DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). (Foto: Ist)
Wali Kota Padang, Fadly Amran, bersama pimpinan DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026). (Foto: Ist)

Padang,- Pemko Padang bersama DPRD Kota Padang resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Padang, Sabtu (6/6/2026).

Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran, Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, serta Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion bersama para Wakil Ketua DPRD Kota Padang.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda Kota Padang, Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, kepala OPD, tokoh adat, ninik mamak, bundo kanduang, serta berbagai elemen masyarakat yang selama ini berperan aktif dalam pelestarian adat dan budaya Minangkabau.

Sebelum pengesahan dilakukan, rapat diawali dengan penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), pendapat akhir fraksi-fraksi, serta pembacaan konsep keputusan dewan yang menyetujui Ranperda tersebut menjadi Perda.

Fadly Amran menyebut pengesahan Perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat eksistensi lembaga adat sekaligus menjaga nilai-nilai budaya Minangkabau di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, regulasi tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Padang yang berlandaskan agama dan budaya.

“Selama ini berbagai upaya pelestarian adat dan budaya telah berjalan, baik di lingkungan sekolah, lembaga adat maupun masyarakat. Kini semuanya memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga dapat dijalankan secara lebih terarah dan berkelanjutan,” ujar Fadly Amran.

Ia menambahkan, keberadaan Perda tersebut diharapkan semakin mempererat kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga adat dalam menjaga ketertiban sosial serta memperkuat karakter generasi muda.

Menurutnya, peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun ketahanan sosial masyarakat. Oleh karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi dengan seluruh pemangku adat.

“Peran ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur adat lainnya sangat penting dalam membangun karakter generasi muda serta memperkuat ketahanan sosial masyarakat. Karena itu, Pemko Padang akan terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi,” katanya.

Fadly juga menegaskan bahwa nilai-nilai adat dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu mengatasi berbagai persoalan sosial, seperti tawuran, penyalahgunaan narkoba, sengketa sosial, hingga perilaku yang bertentangan dengan norma budaya Minangkabau.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini