Sebagai tindak lanjut, Pemko Padang akan menyusun berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Program tersebut meliputi dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Pemko Padang akan segera menindaklanjuti Perda tersebut melalui berbagai kebijakan teknis dan program penguatan lembaga adat. Mulai dari dukungan operasional, fasilitasi kegiatan adat, hingga sinkronisasi dengan regulasi lain yang berkaitan dengan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion, menilai Perda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang.
“Perda ini sangat penting guna memberikan kepastian hukum bagi penguatan lembaga adat di Kota Padang, termasuk mendukung peran KAN, LKAAM, ninik mamak, dan bundo kanduang,” ujarnya.
Di sisi lain, tokoh adat Kota Padang, Dasman Boy Datuak Rajo Dihilie, mengapresiasi langkah Pemko Padang dan DPRD yang telah mengesahkan Perda tersebut.Menurutnya, regulasi ini menjadi pijakan penting untuk memperkuat lembaga adat sekaligus mengakomodasi kepentingan nagari adat di Kota Padang. Ia berharap implementasi Perda nantinya diperkuat melalui regulasi di tingkat nagari agar pelestarian nilai adat dan budaya Minangkabau berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan disahkannya Perda Nomor 5 Tahun 2026 ini, Kota Padang diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Minangkabau, sekaligus memperkuat peran lembaga adat sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun masyarakat yang berkarakter dan berbudaya. (***)
Editor : Editor
