Pemerintah Percepat Investasi dan Benahi Ekspor SDA, Pelaku Usaha Diminta Tak Khawatir

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan pemerintah berkomitmen memberikan kepastian hukum dan usaha bagi investor, khususnya di sektor pertambangan.

Ia menegaskan bahwa sistem gross split hanya berlaku di sektor minyak dan gas bumi (migas), sedangkan sektor mineral dan batu bara (minerba) tidak mengalami perubahan kebijakan.

“Di sektor mineral dan batu bara tidak ada perubahan sama sekali. Penegasan ini penting saya sampaikan agar pelaku usaha mendapatkan kepastian bahwa aturan yang sudah ada tetap berlaku,” ujar Bahlil.

Menurutnya, pemerintah juga memastikan ketersediaan bahan baku untuk mendukung program hilirisasi nasional. Karena itu, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) akan dilakukan secara proporsional agar kebutuhan industri dapat terpenuhi.

Selain itu, pemerintah akan terus memantau perkembangan geopolitik global dan kondisi pasar komoditas dunia. Kebijakan relaksasi produksi akan diterapkan secara terukur guna menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan serta menjaga stabilitas harga komoditas.

“Bagi pelaku usaha pertambangan yang saat ini telah beroperasi, tidak ada perubahan aturan apa pun. Untuk investasi yang akan datang, pemerintah juga akan menggunakan aturan yang sama,” tegasnya.

Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah terus memperkuat koordinasi antarkementerian dan lembaga untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Ia menjelaskan bahwa sejak 1 Juni 2026 pemerintah telah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia yang pelaksanaannya berada di bawah PT DSI.

“Kami berharap seluruh sumber daya alam yang diekspor dari Indonesia dapat dimonitor dengan sebaik-baiknya oleh negara sehingga tata kelola ekspor menjadi lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat yang optimal bagi bangsa,” katanya.

Prasetyo menilai keberhasilan implementasi kebijakan tersebut membutuhkan sinergi kuat antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian ESDM. Karena itu, pemerintah mengajak masyarakat dan pelaku pasar untuk bersama-sama menciptakan iklim usaha yang kompetitif, terbuka, dan sehat.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner JPS - BolaBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini