Solok Selatan, - DPRD Solok Selatan mengesahkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan ini digelar dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, pada Selasa (9/6/2026).
Sebelumnya, pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah melalui Panitia Khusus (Pansus), telah melakukan kajian perubahan aturan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan daerah.
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius, menyampaikan bahwa perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan untuk menyempurnakan regulasi yang ada agar lebih adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional, sekaligus memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah. Dengan regulasi yang lebih komprehensif, pemerintah daerah diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik," ujar Martius
Sementara itu, Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Panitia Khusus, atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, berbagai masukan selama pembahasan menjadi bagian penting dalam menyempurnakan Perda ini
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah bersama-sama membahas Ranperda ini hingga mencapai persetujuan bersama. Sinergi yang terjalin menunjukkan komitmen kita untuk menghadirkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah,” katanya.
Yulian Efi menegaskan bahwa perubahan Perda tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga bertujuan menciptakan tata kelola pajak dan retribusi yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah daerah pun tetap memperhatikan kemampuan masyarakat, pelaku usaha, dan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah.Selain memberikan kepastian hukum, aturan ini diharapkan dapat memperkuat sumber-sumber pendapatan yang sah. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih baik dalam mendukung pembangunan daerah.
Setelah disahkan dalam rapat paripurna ini, Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi.
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap aturan baru ini dapat menjadi instrumen yang mendukung peningkatan kemandirian fiskal daerah, memperkuat pelayanan kepada masyarakat, serta mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan di Solok Selatan. (***)
Editor : Editor
