Menurutnya, keberadaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 perlu dikaji secara mendalam untuk melihat sejauh mana aturan tersebut mampu menjawab tantangan yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk persoalan yang menjadi perhatian publik seperti LGBT.
Melalui forum rapat rutin ini, seluruh anggota Tim Ahli DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan pandangan dan analisis sesuai bidang keahlian masing-masing.
"Berbagai masukan tersebut diharapkan dapat memperkaya kajian terhadap efektivitas regulasi daerah dalam menciptakan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat," ujar Nurnas.
Kemudian, lanjut Nurnas, hasil pembahasan dalam rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan masukan bagi DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, khususnya terkait evaluasi terhadap pelaksanaan peraturan daerah yang telah berlaku.(**) Editor : MS
