Padang, - DPRD Kota Padang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau menjadi Perda Nomor 5 Tahun 2026.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Muharlion, usai pembahasan mendalam yang dilakukan Pansus III DPRD Padang serta mendengarkan pandangan dan masukan dari delapan fraksi.
Pembahasan berlangsung sejak Desember 2025 hingga April 2026, melibatkan rapat kerja dengan perangkat daerah dan unsur adat.
Penyusunan perda ini merupakan amanat langsung dari Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2014 yang mewajibkan pemerintah kabupaten/kota mengatur lebih lanjut keberadaan lembaga adat di wilayahnya.
Ketua DPRD, Muharlion, menegaskan regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum bagi eksistensi KAN, LKAAM, Ninik Mamak, dan Bundo Kanduang.
“Ini instrumen menjaga adat, seni, dan filosofi hidup agar tidak hilang ditelan zaman, sekaligus pedoman masyarakat beretika,” ujarnya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah keberadaan program Dubalang Kota.
Fraksi PKS menilai perda ini menjadi payung hukum yang sangat dibutuhkan Dubalang Kota agar perannya menegakkan ketertiban umum dan membantu kinerja OPD berjalan sah.
“Kami minta ada harmonisasi agar pemahaman adat dan versi pemerintah berjalan seiring, tidak saling bertentangan,” ujar juru bicara PKS.
Sementara itu, Fraksi Gerindra memberikan catatan tegas terkait batas kewenangan. Fraksi ini menolak adanya pasal yang mengatur AD/ART lembaga adat karena dianggap bentuk intervensi yang mencederai prinsip Adat Salingka Nagari.
Editor : Editor



