DPRD Padang Dorong Digitalisasi Pajak dan Retribusi Cegah Kebocoran PAD

Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, saat memberikan keterangan pers terkait pengelolaan pendapatan daerah. (Foto: Ist)
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, saat memberikan keterangan pers terkait pengelolaan pendapatan daerah. (Foto: Ist)

Padang, - Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Faisal Nasir, mendesak Pemerintah Kota Padang segera mempercepat penerapan sistem digital dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Langkah ini dinilai krusial untuk meminimalisir kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), utamanya yang bersumber dari sektor perparkiran.

Faisal menuturkan, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan mendasar antara pajak dan retribusi daerah.

Ia menjelaskan, pajak adalah kewajiban warga yang disetorkan ke pemerintah sebagai sumber pendapatan.

Sementara itu, retribusi merupakan pungutan yang dibayarkan warga sebagai imbalan atas jasa atau fasilitas yang disediakan pemerintah.

“Retribusi berkaitan langsung dengan pelayanan publik, contohnya parkir di badan jalan atau fasilitas umum kelolaan pemerintah. Sebaliknya, pajak parkir dikenakan pada lokasi yang dikelola pihak swasta, seperti di pusat perbelanjaan, hotel, restoran, atau kafe,” urainya.

Menurut Faisal, transformasi ke sistem digital menjadi strategi utama guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

Sistem pencatatan dan pemungutan secara manual yang masih bertahan saat ini dinilai berisiko tinggi menimbulkan penyimpangan dan kebocoran dana daerah.

“Kami telah meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera memperluas cakupan sistem digital. Selama pengelolaan masih dilakukan secara manual, celah kebocoran akan selalu terbuka,” tegasnya.

Saat ini, sebagian sektor pajak dan beberapa titik parkir sudah mulai memakai sistem digital, namun penerapannya belum maksimal karena masih bercampur dengan transaksi manual.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini