Padang, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang secara resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 melalui Keputusan DPRD Nomor 11 Tahun 2026 tertanggal 17 Juli 2026.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Muharlion, didampingi Wakil Ketua Osman Ayub, serta dihadiri seluruh anggota dari delapan fraksi, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir.
Dan juga Sekretaris Daerah Raju Mindrofa selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), unsur Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah, pimpinan BUMN/BUMD, serta perwakilan ormas dan organisasi kemasyarakatan.
Rapat yang semula dijadwalkan 13 Juli 2026 ini merupakan hasil serangkaian pembahasan mendalam antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan TAPD, mulai dari rapat internal, kunjungan kerja, pembahasan teknis, hingga penyusunan laporan akhir dan pendapat fraksi-fraksi.
Poin paling krusial dalam kesepakatan ini adalah sikap bulat seluruh fraksi yang tidak menyetujui pengalokasian hibah sebesar Rp3 miliar untuk Yayasan Pendidikan PPMTI Batang Kabung.
Meskipun redaksi penyampaian berbeda-beda, arah kebijakan yang diambil sama.
Juru Bicara Fraksi PAN Usmardi Thareb menyatakan persetujuan terhadap perubahan APBD dengan syarat nominal Rp3 miliar untuk PPMTI tidak dimasukkan.
Sementara Fraksi Gerindra lewat juru bicaranya Rahmad Wijaya secara tegas tidak menyetujui alokasi tersebut dengan dua alasan pokok.
Pertama, pembangunan kembali PPMTI sudah masuk dalam Skema Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) sebagai prioritas nasional yang biaya konstruksinya ditanggung penuh oleh Kementerian PUPR.
"Peran pemda seharusnya hanya fasilitasi administratif, bukan hibah tunai besar," tegasnya.
Editor : Editor
