Padang, - DPRD Padang telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Padang Fadly Amran, Jumat (3/7/2026) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Padang.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Padang Muharlion ini disusun mengacu pada kesepakatan perubahan KUA-PPAS Tahun 2026 yang telah disepakati pada 27 Juni 2026 lalu, sebelum dilanjutkan dengan penyusunan Ranperda perubahan APBD tersebut.
Wali Kota Fadly Amran menjelaskan bahwa rancangan perubahan ini dilakukan karena beberapa faktor utama: penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD), penataan alokasi anggaran perangkat daerah, pengalokasian kembali sisa SiLPA 2025 hasil audit BPK, penanganan serta pemulihan pascabencana tahun 2025, hingga penyesuaian transfer keuangan daerah sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Pada sisi pendapatan, PAD direncanakan mencapai Rp1,04 triliun atau naik Rp15,73 miliar (1,54 persen).
Sementara pendapatan transfer disesuaikan dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun, bertambah Rp488,81 miliar atau 31,92 persen.
Secara total, pendapatan daerah naik Rp504,53 miliar (19,74 persen) dari semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun.“Rancangan ini selaras dengan prioritas pembangunan nasional, prioritas Provinsi Sumatera Barat, serta kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2026,” ujar Fadly.
Dari sisi belanja, belanja operasi naik dari Rp2,46 triliun menjadi Rp2,66 triliun (8,06 persen).
Belanja modal melonjak tajam dari Rp220,93 miliar menjadi Rp529,42 miliar atau naik 139,62 persen.
Sebaliknya, belanja tidak terduga turun dari Rp8,31 miliar menjadi Rp5,01 miliar (39,73 persen), dan belanja transfer dialokasikan sebesar Rp5 miliar dari yang semula nol.
Editor : Editor