Di lapangan ditemukan praktik seperti modifikasi kendaraan, pembesaran tangki, penyalahgunaan barcode tanpa dokumen sah, hingga rekayasa kendaraan agar mendapatkan pasokan lebih dari ketentuan.
Hal ini jelas mengurangi jatah bagi masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Dorong Penguatan SDM Adaptif dan Berbudaya pada ICOF 2026 Universitas Fort De Kock
Selain pembentukan satgas, Pemprov juga mendorong inspeksi rutin, sistem pelaporan yang lebih baik, serta kepatuhan di seluruh jalur distribusi.
Seluruh kepala daerah telah berkomitmen menjalankan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2026.Diharapkan langkah ini dapat menekan penyalahgunaan, memangkas antrean di SPBU, dan memastikan manfaat subsidi energi sampai ke tangan yang berhak. (***)
Editor : Editor