Padang, - Pemerintah Kota Padang menggelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi terkait rencana perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, pada Senin, (22/6/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi Wakil Wali Kota Maigus Nasir. Turut hadir Sekretaris Daerah Raju Minropa, Asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur Sonny Budaya Putra, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Atos, serta para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, menjelaskan bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024 tersebut.
Selain itu, rapat juga bertujuan untuk mengakomodasi usulan objek retribusi baru dari OPD, melakukan penyesuaian tarif, serta menyelaraskan ketentuan dalam perda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Beberapa hal yang perlu disempurnakan antara lain pengaturan retribusi di Rumah Sakit Umum Daerah, serta penyelarasan ketentuan mengenai opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,” ungkap Atos.
Dalam arahannya, Wali Kota Padang Fadly Amran menegaskan bahwa perubahan peraturan daerah ini harus menciptakan keseimbangan yang baik.Di satu sisi mampu meningkatkan pendapatan daerah, namun di sisi lain tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Perubahan regulasi ini diharapkan memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum. Kita baru saja mengajukan Perubahan APBD Tahun 2026 dengan target pendapatan daerah meningkat menjadi Rp3,05 triliun. Hal ini harus didukung langkah nyata, namun tetap digali tanpa membebani masyarakat,” tegasnya.
Ia juga meminta seluruh OPD penghasil PAD untuk tidak melewatkan potensi pendapatan apa pun, termasuk objek pajak dan retribusi baru.
Inovasi penggalian pendapatan didorong terutama pada sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, dan pelayanan kesehatan.
Editor : Editor