Wali Kota Fadly Amran: Percepatan Layanan Pertanahan Harus Tetap Berdasarkan Aturan

Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi pejabat terkait memimpin Rapat Penyusunan SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026). (Foto: Ist)
Wali Kota Padang Fadly Amran didampingi pejabat terkait memimpin Rapat Penyusunan SOP Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Jumat (26/6/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Pemerintah Kota Padang menggelar Rapat Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Persuratan Tanah dan Ahli Waris Pertanahan di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, pada Jumat (26/6/2026).

Rapat ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Padang Fadly Amran dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Raju Minropa, Asisten Pemerintahan dan Kesra Tarmizi Ismail, serta sejumlah pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, dan lurah se-Kota Padang.

Kegiatan ini digelar sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan surat tanah dan penetapan ahli waris.

Melalui penyusunan SOP ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi dan standar yang jelas di antara seluruh perangkat daerah.

Wali Kota Fadly Amran menegaskan bahwa penyusunan SOP merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan yang berkepastian hukum, cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan terbaik agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat. Namun, percepatan proses tidak boleh mengesampingkan ketelitian dan kepatuhan terhadap peraturan. Oleh karena itu, SOP harus memuat batas waktu penyelesaian, format surat yang seragam, serta persyaratan yang dapat diakses secara digital,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa kualitas pelayanan pertanahan memiliki dampak langsung terhadap iklim investasi dan kecepatan pembangunan daerah.

“Jika urusan hak waris dan pertanahan berjalan lancar dan pasti, saya yakin investasi akan semakin mudah masuk ke Kota Padang. Pelayanan publik yang baik adalah cerminan dari reformasi birokrasi yang sesungguhnya,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Padang Hanif menjelaskan ketentuan yang berlaku, termasuk bagi masyarakat yang mengikuti hukum adat.

“Sesuai aturan ATR/BPN, masyarakat dapat menggunakan surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani para ahli waris, disaksikan dua orang saksi, serta diketahui oleh lurah dan camat sesuai domisili pewaris,” jelasnya.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - Gor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini