Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus menyampaikan bahwa dalam rapat ini telah disepakati pembedaan mekanisme antara harta pusaka rendah yang berbasis data kependudukan dan harta pusaka tinggi yang mengacu pada ranji silsilah kaum.
Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi perbedaan penafsiran atau penolakan penandatanganan dokumen.“Hasil kesepakatan ini akan segera dituangkan dalam SOP dan surat edaran sebagai pedoman resmi, sehingga pelayanan menjadi lebih cepat, mudah, dan pasti secara hukum,” pungkasnya. (***)
Editor : Editor